UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 39
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya
dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang
wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari
Bappebti.
(2) Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan
apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas
keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki
reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin
Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
