UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 30
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian,
dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pialang Berjangka
