UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 29
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi
penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
(2) Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha
Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga
Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
