UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 28
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Lembaga Kliring Berjangka berwenang:
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Kliring Berjangka;
- melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala
dan sewaktu-waktu diperlukan;
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
memperoleh…
PRESIDEN
- memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang
berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring
Berjangka; dan
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya
mekanisme kliring dan penjaminan transaksi Kontrak Berjangka
dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.
Paragraf 4
Penghentian Kegiatan
