Pasal 27
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
- memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
- menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka
dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga
Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
- menjamin...
PRESIDEN
- menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut
diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan
dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
- memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring
Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau
pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring
Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b termasuk
perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
