UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 26
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
- menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian
transaksi Kontrak Berjangka; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
