UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 25
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga
Kliring Berjangka.
(2) Lembaga...
PRESIDEN
(2) Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah
memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari
Bappebti.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan
kepada badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat
mandiri.
Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang
