UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 24
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung
terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang diatur, wajar, efisien, dan
efektif di Bursa Berjangka.
Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum
