UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 23
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan,
penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal
22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka
Paragraf 1
Tujuan
