UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 31
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN PENASEHAT BERJANGKA
(1) Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan
oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas
yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan
kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas
keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin
Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.
