UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 20
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
- untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan
oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya
kepada Bappebti; dan
- untuk…
PRESIDEN
- untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan
oleh Bappebti.
