UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 21
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh
Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak
dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan
kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2) Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib
mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah,
Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain
yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan
oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.
