UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 19
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu,
baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat
hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau
keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan
transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.
