UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 18
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bursa Berjangka berwenang:
- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon serta menerima atau
menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
- mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian,
bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
- menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi
Anggota Bursa Berjangka;
- melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap
pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala
dan sewaktu-waktu diperlukan;
- menetapkan…
PRESIDEN
menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan
transaksi Kontrak Berjangka, termasuk mencegah kemungkinan
terjadinya manipulasi harga;
- menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan
sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka;
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya
mekanisme transaksi Kontrak Berjangka dengan baik serta
melaporkannya kepada Bappebti; dan
- memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring
Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh
Anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Paragraf 5
Penghentian Kegiatan
