Pasal 17
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka wajib:
- memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan
Bursa Berjangka dengan baik;
- menyiapkan catatan dan laporan secara rinci seluruh kegiatan
Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi
Kontrak Berjangka dan penguasaan Komoditi yang menjadi
subjek Kontrak Berjangka tersebut;
- menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan
usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut
diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang
ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
membentuk Dana Kompensasi;
mempunyai satuan pemeriksa;
mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data
yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
- menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan;
- memantau...
PRESIDEN
- memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa
Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau
pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi
persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Pimpinan Satuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan
komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil
yang ditemukan, yang dapat mempengaruhi Anggota Bursa
Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan
pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
(4) Sebelum diberlakukan, peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c termasuk
perubahannya, wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
