UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 16
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Bursa Berjangka bertugas:
- menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya
transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif;
- menyusun…
PRESIDEN
- menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa
Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan
dilaporkan Bappebti; dan
- menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
