UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 13
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat
dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya
ditetapkan oleh Bappebti.
Paragraf 3…
PRESIDEN
Paragraf 3
Lingkup Kegiatan
