UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 12
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu
dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota
pertama Bursa Berjangka.
(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah
Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari
Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan
di Bursa Berjangka.
