UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 14
BAB 3 — BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di
Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti
dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
(2) Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka
setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari
Bappebti.
