UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 7
(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi.
(2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui LPSK.
(3) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak
pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
