UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 6
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat, selain berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan:
- bantuan . . .
- bantuan medis; dan
- bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan Keputusan LPSK.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
