UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 98
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
