UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 97
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
