UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 96
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu frekuensi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
