UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 99
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengembangkan industri sarana yang tidak sesuai dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
