UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 84
BAB 13 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c dilaksanakan berdasarkan:
- kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik;
- standar kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan;
- standar tata kelola organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
- tingkat perkembangan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan standar nasional dan internasional.
