UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 83
BAB 13 — SUMBER DAYA MANUSIA
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun berdasarkan:
- proyeksi kebutuhan;
- bidang keahlian;
- strata pendidikan; dan
- penempatan.
