UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas kegiatan:
- pengamatan;
- pengelolaan data;
- pelayanan;
- penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
- kerja sama internasional.
BAB V . . .
PENGAMATAN
Bagian Kesatu
Umum
