UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional
untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Rencana induk disusun dengan
mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.
(3) Rencana induk memuat:
- visi dan misi;
- kebijakan;
- strategi; dan
- peta rencana.
(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden.
(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Kegiatan Penyelenggaraan
