Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah wajib melaksanakan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan . . .
(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah.
Bagian Kedua Rencana Induk
