UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 74
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk:
- memodifikasi unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
- mengembangkan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika wajib memenuhi standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
