UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 75
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
(2) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama internasional setelah mendapat rekomendasi dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
