UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 73
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin;
- penghentian penelitian atau pembekuan hasil penelitian; atau
- pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Rekayasa
