UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 72
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) yang digunakan untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib dilakukan uji operasional oleh Badan.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) yang akan diinformasikan kepada publik wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tata cara memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
