UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 71
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti
instansi pemerintah yang terkait.
(3) Lembaga asing, perguruan tinggi asing,
dan/atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Menteri yang membidangi urusan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepada Badan.
