UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 70
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dilaksanakan untuk:
menemukenali gejala meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
meningkatkan . . .
- meningkatkan kapasitas analisis meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
- menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Penelitian meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.
(3) Lembaga penelitian dan pengembangan,
perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan.
