UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 69
BAB 12 — PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian, rekayasa, dan pengembangan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian bangsa.
(2) Penelitian, rekayasa, dan pengembangan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Bagian Kedua
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
