UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 68
BAB 11 — KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Dalam penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemenuhan kewajiban perjanjian internasional;
peringatan dini;
penelitian; . . .
- penelitian;
- alih teknologi; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh Badan.
(4) Instansi pemerintah selain Badan dapat
melakukan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu
Umum
