UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 36
(1) Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi,
dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
