UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 35
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
informasi cuaca untuk penerbangan;
informasi . . .
- informasi cuaca untuk pelayaran;
- informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
- informasi iklim untuk agro industri;
- informasi iklim untuk diversifikasi energi;
- informasi kualitas udara untuk industri;
- informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
- informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai dengan permintaan.
