UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 34
(1) Lembaga penyiaran publik dan media massa
milik Pemerintah dan pemerintah daerah harus menyediakan alokasi waktu atau ruang kolom setiap hari untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga penyiaran harus menyediakan
alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
