UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 37
Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas stasiun pengamatan, anjungan pertambangan lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Pelayanan Jasa
