UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk:
- mendukung keselamatan jiwa dan harta;
- melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;
- meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;
- mewujudkan kelestarian lingkungan hidup; dan
- mempererat hubungan antarbangsa melalui kerja sama internasional.
BAB III . . .
PEMBINAAN
