UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika berasaskan:
- kebangsaan;
- kejujuran;
- keilmuan;
- kepentingan umum;
- manfaat;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- keterpaduan;
- keberlanjutan; dan
- ketelitian dan kehati-hatian.
