Pasal 4
(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai
oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan
umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantauan,
evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:
meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan;
meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa;
mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;
meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;
memenuhi . . .
- memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;
- meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan
- mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif.
