UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika wajib didirikan stasiun pengamatan.
(2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan.
