UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 17
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain
Badan dapat masuk dalam sistem jaringan pengamatan melalui kerja sama dengan Badan.
(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem jaringan pengamatan.
(3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghentikan pengamatannya, baik yang bersifat sementara maupun permanen, tanpa izin Badan.
