UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 15
(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan
dilakukan berdasarkan kriteria:
- jenis pengamatan;
- cakupan pengamatan;
- kerapatan antarstasiun pengamatan;
- tata letak stasiun pengamatan; dan
- jenis sarana komunikasi.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sistem jaringan pengamatan meteorologi;
- sistem jaringan pengamatan klimatologi; dan
- sistem jaringan pengamatan geofisika.
Bagian Ketiga
Stasiun Pengamatan
