UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 103
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
