UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 102
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.
